GARUT, AYOBOGOR.COM -- Barusaja pemerintah melalui Kemensos melakukan pencabutan izin penggalangan dana organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan ini berlaku bagi semua kantor cabang ACT. Meski demikian kantor cabang ACT Kabupaten Garut, Jawa Barat ternyata tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang sudah diprogramkan meskipun saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Pemerintah Pusat.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani melansir Suarabekaci Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Benarkah ACT telah Pangkas Besaran Gaji Petinggi Hingga 70 Persen?
Ia menuturkan persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berpengaruh ke daerah. Ia menjelaskan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," ujar Dani.
Terkait masalah pengelolaan dana, kata dia, ACT di daerah tidak mengelolanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.
"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Mewakili Lembaga, Presiden ACT Ibnu Khajar: Pemberitaan ada yang Benar ada yang Salah
Ia mengungkapkan karyawan ACT Garut tercatat sebanyak enam orang yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten, sedangkan jumlah sukarelawan kurang lebih dua ribuan orang.
Artikel Terkait
Masa Aksi HRS di Gedung DPRD Sebut Bima Arya Budak Aseng
Astaghfirullah... Masa Aksi Pendukung HRS Doakan Pemerintah Agar Kena Azab
500 Personel Polresta Bogor Kota Digembleng Pelatihan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Minta Presiden Sikapi Keputusan MK Soal Omnibus Law, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Siap Gelar Aksi di Istana
Dirugikan Senilai Rp8,6 Triliun, Ratusan Nasabah KSB Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KSB