BANDUNG, AYOBOGOR.COM - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tentu sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Dengan kita membayar PBB, maka pembangunan akan terus berjalan.
Uang yang kita bayarkan akan dikumpulkan untuk membiayai infrastruktur, operasional pemerintahan, dan lainnya.
Apalagi pascapandemi Covid-19 saat ini, dana pemerintah sudah cukup banyak terkuras untuk membayar berbagai kebutuhan kesehatan saat pandemi.
Sehingga ketaatan kita membayar pajak, pada saat ini sangat berarti bagi pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.
Membayar kewajiban kepada negara, jangan dibayangkan membutuhkan waktu lama dan ribet. Sekarang tidak lagi.
Berbagai kemudahan telah dibuat untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Termasuk dalam membayar PBB sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Kembali Promosikan Pariwisata, bank bjb Bersama Ride-O Gelar Fellowship Bandung-Jogjakarta
Salah satu kemudahan yang bisa dinikmati masyarakat adalah membayar PBB melalui fasilitas E-Tax bank bjb.
Dalam siaran pers, Rabu (20/7/2022), bagi Anda yang telah memiliki rumah atau tanah sendiri, tak perlu repot dalam membayar PBB. Layanan bjb E-Tax akan memudahkan anda melakukan pembayaran tanpa datang ke kantor pajak.
Artikel Terkait
Hadirkan Pelayanan Prima, bank bjb Raih Anugerah Banking Service Excellence 2022
Setia Dukung Petani Milenial, bank bjb dan Pemprov Jabar Gelar Forum Offtaker
Keren, Kredit bjb Mesra Masuk Nominasi Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik 2022
bank bjb dan Kimia Farma Tandatangani Mou Kerjasama Jasa Layanan Perbankan
Dukung Pemerintah Membangun Ketahanan Pangan, bank bjb Bina Petani Melalui Pola Kemitraan