AYOBOGOR.COM -- Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 10 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Kabupaten.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 365 gram sabu dan 37 gram ganja atau setara ⅓ kilogram narkoba.
"Kalau dikonversikan dalam jumlah pengguna, dari ⅓ narkoba yang kami amankan, setidaknya kita berhasil melindungi 2000 warga Bogor," katanya, Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga: 2.123 Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Satpol PP Kabupaten Bogor
Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksinya para bandar mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem pembelian Cash On Delivery (COD) dan sistem tempel.
"Jadi antara pemesanan dan pengedar tidak saling bertemu. Melainkan menentukan satu tempat dan satu media menjadi lokasi dan objek transaksi. Jadi sistemnya di tempel di media yang sudah disepakati keduanya," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mummad Ilham mengatakan, 10 pelaku tersebut diamankan polisi dari 9 kasus berbeda. Yakni 5 perkara kasus narkoba jenis sabu dan 4 lainya ganja.
Baca Juga: 141 Bangunan Liar di Sepanjang DAS Kali Baru Ciliwung Ditertibkan Petugas
"10 pelaku dari 9 kasus ini kami ungkap dalam kurun waktu selama 2 pekan Januari 2022. Di para pelaku berperan sebagai pengedar, kurir dan penyalahguna," ujarnya.
Artikel Terkait
Masih Penyesuaian Sistem, Biskita Transpakuan Urung Kembali Beroperasi Pekan Ini
Penataan Bumi Ageung Batutulis, Upaya Pemkot Bogor Menghidupkan Nuansa Kerajaan Sunda Pakuan Pajajaran
Disegel Satpol-PP Kota Bogor, Manajemen Kafe Zentrum Mengaku Salah dan Minta Maaf
Dukung Sikap Kang Emil, Ketua JPP Desak Arteria Dahlan Minta Maaf Secara Terbuka Kepada Masyarakat Sunda
Back To Basics Jadi Strategi Andalan Ditjenpas Untuk Wujudkan Good and Clean Governance di 2022
Manajemen Zentrum Bogor Buka Paksa Segel yang Terpasang, Ini Alasannya
Dirugikan Senilai Rp8,6 Triliun, Ratusan Nasabah KSB Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KSB