BOGOR TENGAH, AYOBOGOR.COM - Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustiansyah, angkat suara soal penyegelan Kafe Zentrum Kota Bogor yang dilakukan pihaknya bersama Wali Kota Bogor pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari.
Agus mengatakan, penyegelan Kafe Zentrum dilakukan lantaran pihak menejemen sudah melanggar tiga ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.
Pertama, Kafe Zentrum tersebut disegel lantaran adanya kasus keributan berupa tindak kekerasan dan pemukulan yang terjadi pada Minggu 16 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Kisruh Dualisme At-Taufiq dan Al-Irsyad, Kadisdik: Jangan Sampai Murid Jadi Korban
Kedua, Kafe Zentrum disegel lantaran melanggar ketentuan peraturan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor. Pihak menejemen juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Ketiga, pihak Kafe Zentrum juga melanggar ketentuan jam operasional. Jadi ada bukti bahwa Kafe Zentrum ini baru berhenti beroperasi di atas pukul 02.00 WIB," katanya, kepada ayobogor.com Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Bima Arya Menggebu-gebu Saat Pimpin Apel Satpol-PP Kota Bogor, Ingatkan Jajaran Tak Main Belakang
Tak hanya itu, penyegelan Kafe Zentrum pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari kemarin juga merupakan kali kedua. Sebelumnya, Kafe Zentrum juga pernah disegel lantaran melanggar ketentuan PPKM pada 2021 lalu.
"Penyegelan ini adalah yang kedua. Sebelumnya Kafe Zentrum juga pernah kami segel saat puncak pandemi Covid-19 di Kota Bogor 2021 kemarin," ujarnya.
Artikel Terkait
Cegah Covid-19 Varian Omicron, Pemkot Bogor Fokus Lakukan Vaksinasi Booster dan Anak 6 Hingga 12 Tahun
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemkot Bogor Siapkan 31.200 Liter Minyak Goreng Murah Untuk Masyarakat
1.100 Personel Polresta Bogor Kota Jalani Vaksin Booster Covid-19
Terungkap, Korban yang Dicabuli Tiga Pemuda Sempat Diajak Tenggak Miras
Langgar Tiga Ketentuan ini, Kafe Zentrum Kota Bogor Disegel Petugas
Epilepsi Kambuh Saat Berkendara, ASN Kabupaten Bogor Tabrak Lima Kendaraan di Jalan Sudirman