Untuk penertiban, sambung Alma, Pemkot Bogor merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin menjual dan menyimpan minol harus memiliki izin yang terpisah sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Baca Juga: Akhir Pekan Pertama Pasca Tahun Baru, Wali Kota Bima Arya Sidak Tempat Publik, Temukan Ini
Untuk memaksimalkan penanganan dan peredaran minol di Kota Bogor, pihaknya berencana akan merevisi Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor ini. Dengan berbagai instrumen yang segera diperbarui.
“Artinya semua itu harus tertib administrasi. Intinya revisi ini akan kami lakukan untuk menyesuaikan berbagai instrumen agar peredaran minol di Kota Bogor lebih terkontrol," tutupnya.***
Artikel Terkait
Cegah Peredaran Miras di Libur Panjang, Warung di Puncak Bogor Disidak
Belasan Ribu Miras di Kabupaten Bogor Dimusnahkan
Polres Bogor Musnahkan 5,35 Kilogram Sabu dan 36.245 Botol Miras Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
Bakal Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Wanti-wanti Manajemen Kafe Holywings untuk Tak Jual Miras
Soal Keberadaan Kafe Holywings, Dewan Minta Ini ke Pemkot Bogor