BOGORTENGAH,AYOBOGOR.COM-- Polemik soal keberadaan kafe Holywings di Kota Bogor membuat persoalan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor jadi sorotan.
Hal tersebut mencuat, pasca kekhawatiran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor jika kehadiran kafe Holywings di Kota Bogor akan menjual bebas berbagai produk minol layaknya konsep kafe Holywings di daerah lainnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemkot Bogor secara tegas melarang peredaran minol golongan B dan minol golongan C. Aturan tersebut berlaku baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan.
Baca Juga: Jadi Tempat Raker IOF, Dewan Ingin Gedung DPRD Terbuka untuk Semua Lapisan Masyarakat
"Minol golongan B itu yang kadar alkoholnya di atas 5 persen hingga 20 persen. Dan minol golongan C adalah minol yang golongan alkoholnya 20 hingga 50 persen," katanya, kepada ayobogor.com Selasa 11 Januari 2022.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen.
“Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini sebagai pemerintah daerah,” ungkapnya.
Baca Juga: Asyik Mancing di Tengah Sungai, Seorang Pemuda Hilang Terseret Air Bah
Pelarangan minol golongan B dan C merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Artikel Terkait
Cegah Peredaran Miras di Libur Panjang, Warung di Puncak Bogor Disidak
Belasan Ribu Miras di Kabupaten Bogor Dimusnahkan
Polres Bogor Musnahkan 5,35 Kilogram Sabu dan 36.245 Botol Miras Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
Bakal Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Wanti-wanti Manajemen Kafe Holywings untuk Tak Jual Miras
Soal Keberadaan Kafe Holywings, Dewan Minta Ini ke Pemkot Bogor