TANAHSAREAL, AYOBOGOR.COM-- Untuk memastikan masyarakat tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat usaha di akhir pekan pertama pasca tahun baru, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke sejumlah lokasi.
Hasilnya, secara umum tempat usaha yang didatangi sudah menerapkan dengan baik prokes, terutama soal pembatasan kapasitas pengunjung yang sesuai regulasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 adalah 75 persen.
“Secara umum para pengelola sudah melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seusai yang berlaku. Seperti penerapan batasan kapasitas pengunjung, ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Baca Juga: Bakal Beroperasi di Kota Bogor, Bima Arya Wanti-wanti Manajemen Kafe Holywings untuk Tak Jual Miras
Hanya saja, lanjutnya, pihanya sempat menemukan adanya kafe yang menjual minuman beralkohol (minol) namun dengan izin yang sudah kedaluwarsa.
"Tadi ada satu kafe yang melanggar karena menjual minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C atau minuman alkohol yang kadar alkoholnya di atas 5 persen. Kalau golongan A atau kadar alkoholnya di angka 0 hingga 5 persen izinnya dari pusat," tegasnya.
"Kebijakan kami di Kota Bogor, tidak boleh ada kafe yang menjual minuman alkohol di atas 5 persen. Saya tidak akan mengizinkan ada minuman alkohol di atas 5 persen dijual di Kota Bogor. Kalaupun ada maksimal kadar alkoholnya 5 persen ke bawah," imbuh Bima Arya.
Baca Juga: Permudah Jamaah Haji, bjb syariah Memperluas dan Meningkatkan Layanan Haji
Atas temuan tersebut, Pemkot Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor memberikan surat peringatan dan menyita minol dengan kadar di atas 10 persen.
Artikel Terkait
Batasi Jam Operasional, Bima Arya Sidak Kafe dan Rumah Makan
Bima Arya Sidak Kondisi Rumah Makan Saat Akhir Pekan
Kapolda Jabar Sidak Protokol Kesehatan di Kota Bogor
Sertifikat Vaksin dan Prokes Ketat Jadi Syarat Utama Berkunjung ke Alun-alun Kota Bogor