CIBINONG,AYOBOGOR.COM– Sejumlah upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengatasi persoalan kemacetan yang menjadi masalah menahun.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional truk tambang yang kini hanya boleh beroperasi alias melintas di jalan raya hanya pada malam hingga pagi hari. Yakni mulai pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB.
Aturan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 itu tentang jam operasional truk tambang. Perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.
Baca Juga: Soal Acara Dzikir FPI di Puncak Bogor, Ini Penjelasan Bupati Ade Yasin
"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin sebagaimana dikutip suarabogor.id.
Dia menyebutkan bahwa pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.
Ia menerangkan bahwa perbup tersebut merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang di wilayahnya.
Baca Juga: Waspadai Kenaikan Omicron di Dunia, Menkes: Kita Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
"Kita siapkan beberapa skenario penanganan kemacetan, mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar, hingga pembukaan jalan baru," kata Ade Yasin.
Artikel Terkait
Masih Macet, Kanalisasi Jalur Puncak Belum Berhasil
Bikin Macet Hingga Kerumunan, Puluhan Lapak PKL di Pasar Kebon Kembang Dibongkar
Sering Macet, Pemkab Bogor Ujicobakan Sistem Satu Arah di Bundaran Tugu Simpang Sentul
Menyalahi Aturan dan Sebabkan Kemacetan, 108 Bangunan Liar di Jalan Raya Cilebut Diratakan
Demi Urai Kemacetan Bogor Barat, Pemkab Bogor Siap Keluarkan Perbup hingga Bangun Jalur Baru